Berkaitan dengan pengertian kuasa
secara umum dapat dilihat pada Pasal 1792 KUH Pedata, yang berbunyi :
“Pemberian
kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan
kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya
menyelenggarakan suatu urusan.”
Berdasarkan ketetntuan diatas,
dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak yang terdiri dari :
·
Pemberi kuasa atau Lastgever (instruction, mandate)
·
Penerima kuasa atau disingkat kuasa , yang
diberi perintah atay mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi
kuasa.
Lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving (volmacht, full power), jika :
·
Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau
mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan
fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa;
·
Dengan demikian penerima kuasa berkuasa penuh ,
bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
·
Oleh karena itu, pemberi kuasa bertanggungjawab
atas segala perbuatan kuasa, sepanjang perbuatan yang dilakukankuasa tidak
melebihi wewenanga yang diberikan kuasa.[1]
Pada
dasarnya pasal-pasal mengatur pemberian kuasa tidak bersifat imperatif. Aabila
para pihak menghendaki, dapat disepakati selain yang digariskan dalam
undang-undang. Misalnya, para pihak dapat menyepakati agar pemberian kuasa
tidak dapat dicabut kembali (irrevocable).
Hal ini dimungkian, karena pada umumnya asal-pasal hukum perjanjian ,
bersifat mengatur.[2]
Komentar
Posting Komentar