Langsung ke konten utama

PENGERTIAN KUASA SECARA UMUM

Berkaitan dengan pengertian kuasa secara umum dapat dilihat pada Pasal 1792 KUH Pedata, yang berbunyi :
“Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.”
Berdasarkan ketetntuan diatas, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak yang terdiri dari :
·         Pemberi kuasa atau Lastgever (instruction, mandate)
·         Penerima kuasa atau disingkat kuasa , yang diberi perintah atay mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.
 Lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving (volmacht, full power), jika :
·         Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa;
·         Dengan demikian penerima kuasa berkuasa penuh , bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa;
·         Oleh karena itu, pemberi kuasa bertanggungjawab atas segala perbuatan kuasa, sepanjang perbuatan yang dilakukankuasa tidak melebihi wewenanga yang diberikan kuasa.[1]
Pada dasarnya pasal-pasal mengatur pemberian kuasa tidak bersifat imperatif. Aabila para pihak menghendaki, dapat disepakati selain yang digariskan dalam undang-undang. Misalnya, para pihak dapat menyepakati agar pemberian kuasa tidak dapat dicabut kembali (irrevocable). Hal ini dimungkian, karena pada umumnya asal-pasal hukum perjanjian , bersifat mengatur.[2]


[1] Lihat putusan MANo. 331K/Sip/1973, tanggal 4-12-1975, Rangkuman Yurisprudensi (RY) MA Indonesia, II, Hukum Acara Perdta, Proyek Yurisprudensi MA 1997, hlm 57.
[2] Bandingkan Putusan MA No. 731 K/Sip/1975, tanggal 16-12-1976, Ibid, hlm 292.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDONESIA PADA MASA PERKEMBANGAN ISLAM

BAB 2 INDONESIA PADA MASA PERKEMBANGAN ISLAM A.       PROSES AWAL PENYEBARAN ISLAM DI INDONESIA Beberapa Pendapat Tentang Awal Masuknya Islam di Indonesia. Islam Masuk ke Indonesia Pada Abad ke 7:     1.         Seminar masuknya islam di Indonesia (di Aceh), sebagian dasar adalah catatan perjalanan Al mas’udi, yang menyatakan bahwa pada tahun 675 M, terdapat utusan dari raja Arab Muslim yang berkunjung ke Kalingga. Pada tahun 648 diterangkan telah ada koloni Arab Muslim di pantai timur Sumatera. 2.         Dari Harry W. Hazard dalam Atlas of Islamic History (1954), diterangkan bahwa kaum Muslimin masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M yang dilakukan oleh para pedagang muslim yang selalu singgah di sumatera dalam perjalannya ke China. 3.         Dari Gerini dalam Futher India and Indo-Malay Archipelago, di dalamnya menjelaskan bahwa kaum Muslimin sudah ada ...