Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

PENGERTIAN KUASA SECARA UMUM

Berkaitan dengan pengertian kuasa secara umum dapat dilihat pada Pasal 1792 KUH Pedata, yang berbunyi : “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.” Berdasarkan ketetntuan diatas, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak yang terdiri dari : ·          Pemberi kuasa atau Lastgever (instruction, mandate) ·          Penerima kuasa atau disingkat kuasa , yang diberi perintah atay mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.  Lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving (volmacht, full power), jika : ·          Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa; ·  ...

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

A.     Jenis Perselisihan Hubungan Industrial Menurut Charles D. Drake perselisihan Antara pekerja/buruh dengan pengusaha dapat terjadi karena didahului oleh pelanggaran hukum juga dapat terjadi kaerna bukan pelanggaran hukum. Perselisihan perburuhan yang terjadi akibat pelanggaran hukum pada umumnya disebabkan karena: 1.       Terjadi perbedaan paham dalam pelaksanaa hukum perburuhan yang tercermin dari tindakan pekerja/buruh atau pengusaha yang melanggar suatu ketentuan hukum. 2.       Tindakan pengusaha yang diskriminatif. Sedangkan perselisihan perburuhan yang terjadi tanpa didahului oleh pelanggaran hukum , umumnya disebabkan oleh : 1.       Perbedaan dalam menafsirkan hukum perburuhan. 2.       Terjadi karena ketidaksepahaman dalam perubahan syarat-syarat kerja. [1] Dilihat dari subjek hukumnya ada dua jenis perselisihan hubungan industrial. Pertama, pe...

TINJAUAN UMUM HUKUM HUMANITER

Perang sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa seharusnya dihindari oleh negara-negara yang ber-sengketa untuk menyelesaikan konflik. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 Prinsip PBB yang menentukan: all member shall refrain in their international relations from the trest or use of force againts the territorial integrity or political independence of any state ao any other manner inconsistence with the purpose of the United Nations. Seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai dengan hukum humaniter. Istilah hukum humaniter berawal dari istilah hukum perang ( law of war ), yang kemudian menjadi hukum sengketa bersenjata ( law of armed conflict ) dan sekarang dikenal sebagai hukum humaniter internasioonal ( international humanitarian law ). [1] Dari sudut pandang hukum humaniter, perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperha...