Langsung ke konten utama

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

A.    Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Menurut Charles D. Drake perselisihan Antara pekerja/buruh dengan pengusaha dapat terjadi karena didahului oleh pelanggaran hukum juga dapat terjadi kaerna bukan pelanggaran hukum. Perselisihan perburuhan yang terjadi akibat pelanggaran hukum pada umumnya disebabkan karena:
1.      Terjadi perbedaan paham dalam pelaksanaa hukum perburuhan yang tercermin dari tindakan pekerja/buruh atau pengusaha yang melanggar suatu ketentuan hukum.
2.      Tindakan pengusaha yang diskriminatif.
Sedangkan perselisihan perburuhan yang terjadi tanpa didahului oleh pelanggaran hukum , umumnya disebabkan oleh :
1.      Perbedaan dalam menafsirkan hukum perburuhan.
2.      Terjadi karena ketidaksepahaman dalam perubahan syarat-syarat kerja.[1]
Dilihat dari subjek hukumnya ada dua jenis perselisihan hubungan industrial. Pertama, perselisihan hubungan industrial yang subjek hukumnya pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh. Kedua, perselisihan hubungan industrial yang subjek hukumnya serikat buruh dengan serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan. Berdasarkan Pasal 2 Undnag-Undnag No. 2 Tahun 2004 ada empat jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.


1.      Perselisihan Hak
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Perselisihan Hak (rechtsgeschil) merupakan suatu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaa atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]
Jika Pasal 1 angka 2 tersebut dirinci, maka akan diperoleh kemungkinan sebagai berikut :
1.      Tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.      Tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan terhadap ketentuan perjanjian kerja;
3.      Tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan terhadap peraturan perusahaan;
4.      Tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan terhadap ketentuan perjanjian kerja bersama;
5.      Tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.      Tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perjanjian kerja;
7.      Tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan peraturan perusahaan;
8.      Tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perjanjian kerja bersama.
Karena sumber lahirnya hak adalah peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka undang-undang menentukan bahwa tidak dipenuhinya hak disebabkan dua hal, yaitu perbedaan peaksanaan atau penafsiran atas sumber-sumber lahirnya hak tersebut.
2.      Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan merupakan perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/ atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3] Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentua Pasal 1 angka 3 Undag-Undag No. 2 tahun 2004.
Berdasarkan rumusan Pasal tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa unsur-unsur pembentuk perselisha kepentinga adalah :
a.       Ada perselisha;
b.      Dalam hubunga kerja;
c.       Tidak ada kesesuaan pendapat;
d.      Megenai pembuatan, dan/atau perubaha syarat-syarat kerja;
e.       Di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ata perjanjian kerja bersama.
3.      Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Jika melihat ketentuan Pasal 1 angka Undang-Undang No. 2 tahun 2004, maka dapat diketahui bahwa Perselishan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Memperhatikan frasa “ yang dilakukan oleh salah satu pihak”, hal ini berarti bisa pengusaha. Berdasarka rumusan pasal tersebut maka dapat disimpulka bahwa unsur-unsur pembentuk perselisiha hubunga kerja ialah :
a.       Tidak ada kesesuaian pendapat;
b.      Pengakhiran hubungan kerja;
c.       Dilakuka oleh salah satu pihak.
4.      Perselisihan Antar Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan
Dalam Pasal 1 angka 5 Undag-Undag No. 2 Tahun 2004 telah menyebutkan bahwa perselisihan antara serikat buruh adalah perselisihan antara serikat buruh dengan serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Berdasarkan ha tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur pembentuk perselisiha antar serikat buruh adalah :
a.       Ada perselisihan antar serikat buruh;
b.      Dalam satu perusahaan;
c.       Tidak ada persesuaian paham mengenai keanggotaan; atau tidak ada persesuaian paham mengena pelaksanaan ha keserikatpekerjaan; atau tidak ada persesuaian paham mengenai pelaksanaan kewajiban keserikapekerjaan.
Perselisha ini biasanya menyangkut masalah dominasi keanggotaan dan keterwakila dalam perundingan pembuatan perjajia kerja bersama (PKB) di suatu perusahaan.[4]


B.     Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam upaya menyelesaikan perselisiha hubunga industrial dapat dilakukan dengan beberapa cara menurut ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, yaitu melelui bipartit, melalui mediasi, melalui konsiliasi, melaui arbitrase, dan melalui pengadilan hubungan industrial, dimana masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dala menyelesaikan empat jenis perselisihan hubungan industrial.


1.      Penyelesaian Melalui Bipartit
Penyelesaian melaui bipartit merupakan langkah pertama yang wajib dilaksanakan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan musyawarah untuk munfakat. Masing-masing pihak dapat langsung berbicara dan mendapat kepuasan tersendiri karena tidak ada campur tangan dari piha ketiga. Selain itu, penyelesaian melalui bipartit juga dapat menekan biaya da menghemat waktu.
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan, tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.[5]
Apabila dalam perundingan bipartit berhasil mencapai kesepakatan maka dibuat perjanjian bersama (PB) yang mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. Dalam hal perjanjian bersama (PB) tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama (PB) didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.[6] Apabila perundingan bipartit gagal maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[7]

2.      Penyelesaian Melalui Mediasi
Penyelesaian melalui mediasi diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang  No. 2 tahun 2004, dimana Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tida berpiha dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan. Penyelesaian dilakukan oleh mediator yang berada di setia kantor instansi yang bertanggung jawab di bidag ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.[8]
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 tahun 2004, dalam proses mediasi, mediator harus sudah mengadakan penelitian mengenai duduk perkaranya dan harus segera mengadakan sidang mediasi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan perkara perselisihan. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima pelimpahan perselisihan, mediator harus sudah menyelesaikan tugas mediasi tersebut.
Apabila dalam sidang mediasi tercapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan disaksikan mediator untuk didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan Akta Bukti Perjanjian Bersama.[9] Namun jika tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan melalui mediasi, maka :
 Mediator mengeluarkan anjuran tertulis;
a. Anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambatlambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak;
b.       Para pihak harus sudah harus memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;
c.   Pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis;
d.   Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.[10]

3.      Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Penyelesaian melalui konsiliasi adalah penyelesaian perselishan kepentingan, perselisihan pemutusan hubunga kerja atau perselisihan antarserikat pekerja / serikat burh dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator netral yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan saran organisasi serikat buruh atau serikat pekerja.
Undang-undang meberikan batasan waktu penyelesaian selama 30 hari kerja terhitung sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan. Berbeda dengan mediator, seorang konsiliator bukan berstatus sebagai pegawai pemerintah. Konsiliator dapat memberikan konsiliasi setelah memperoleh izin dan terdaftar di kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota.[11]
Jika tercapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator. Perjanjian bersama ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama. Namun jika upaya musyawarah yang ditengahi oleh konsiliator gagal menghasilkan mufakat, maka konsiliator membuat anjuran tertulis. Apabila anjuran tertulis konsiliator tidak dilaksanakan oleh salah satu atau para pihak, maka perselisihan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2004.

4.      Penyelesaian Melalui Arbitase
Undang-Undang memberikan pengertian Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antarserikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter. Pada tahap awal persidangan arbiter harus berupaya mendamaikan para pihak yang berselisih. Apabila tercapai perdamaian, maka arbiter wajib membuat akta perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan arbiter. Akta perdamaian ini didftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian.
Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase dilakukan dengan dasar adanya kesepakatan dari para pihak yang berselisih dan kemudian dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase. Surat perjanjian arbitrase tersebut dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing pihak mendapat 1 (satu) yang memiliki kekuatan hukum yang sama, di mana surat perjanjian arbitrase tersebut memuat :
a.  Nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;
b. Pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan kepada arbitrase untuk diselesaikan dan diambil putusan;
c.  Jumlah arbiter yang disepakati;
d. Pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase;
e. Tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan para pihak yang berselisih.[12]

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Arbitrase dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama, dan apabila didalam Perjanjian Kerja Bersama tidak diatur tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Arbitrase, maka para pihak dapat membuat Perjanjian pendahuluan yang berisikan penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase pada saat sengketa telah terjadi.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Arbitrase yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak dapat diajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena Putusan Arbitarse bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat dilakukan pembatalan ke Mahkamah Agung RI.

5.      Penyelesaian Melaui Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum, yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus :
a.    Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja;
b.    Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan.[13]
Susunan hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari Hakim, Hakim Ad-Hoc, Panitera Muda dan Panitera Pengganti. Di mana Ketua Pengadilan Hubungan Industrial adalah Ketua Pengadilan Negeri setempat, dengan Majelis Hakim terdiri dari 1 (satu) Ketua Majelis dari Hakim Karier, 2 (dua) anggota Hakim Ad-Hoc masing-masing dari unsur pengusaha dan unsur pekerja yang diangkaat oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.  Sedangkan susunan hakim pada Mahkamah Agung terdiri dari Hakim Agung, Hakim Agung Ad-Hoc dan Panitera.[14]
Pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan cepat. Pemeriksaan biasa melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
a.       Gugatan;
b.      Jawaban;
c.       Replik (tanggapan penggugat atas jawaban tergugat);
d.      Duplik (tanggapan tergugat atas replik penggugat);
e.       Pembuktian (surat dan saksi-saksi);
f.       Kesimpulan para pihak, dan
g.      Putusan hakim.[15]
Putusan Majelis Hakim harus diambil dengan mempertimbangkan hukum perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan serta harus dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, di mana setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menghormati tata tertib persidangan. Apabila salah satu pihak tidak hadir dalam sidang pembacan putusan, maka Ketua Majelis Hakim harus memerintahkan Panitera Penganti untuk menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dijatuhkan.[16]


[1] Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004, hlm. 42.
[2] Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal, 180.
[3] Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta, Sinar Grafika, 2009), hal
[4] Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2007,
hlm. 153.
[5] Asri Wijayanti, Op.Cit, hlm. 185.
[6] Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm. 110.
[7] Asri Wijayanti, Loc.Cit
[8] Asri Wijayanti, Op.Cit, hlm. 187.
[9] Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2007,
hlm. 156.
[10] Asri Wijayanti, Op.Cit, hlm. 187.
[11] Adrian Sutedi, Op.Cit, hlm. 112.
[12] Asri Wijayanti, Op.Cit, hal. 192.
[13] Zaeni Asyhadie I, Peradilan Hubungan Industrial, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2009, hlm. 158.
[14] Maimun, Op.Cit, hlm. 169
[15] Adrian Sutedi, Op.Cit, hlm. 132.
[16] Maimun, Op.Cit, hlm. 174.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDONESIA PADA MASA PERKEMBANGAN ISLAM

BAB 2 INDONESIA PADA MASA PERKEMBANGAN ISLAM A.       PROSES AWAL PENYEBARAN ISLAM DI INDONESIA Beberapa Pendapat Tentang Awal Masuknya Islam di Indonesia. Islam Masuk ke Indonesia Pada Abad ke 7:     1.         Seminar masuknya islam di Indonesia (di Aceh), sebagian dasar adalah catatan perjalanan Al mas’udi, yang menyatakan bahwa pada tahun 675 M, terdapat utusan dari raja Arab Muslim yang berkunjung ke Kalingga. Pada tahun 648 diterangkan telah ada koloni Arab Muslim di pantai timur Sumatera. 2.         Dari Harry W. Hazard dalam Atlas of Islamic History (1954), diterangkan bahwa kaum Muslimin masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M yang dilakukan oleh para pedagang muslim yang selalu singgah di sumatera dalam perjalannya ke China. 3.         Dari Gerini dalam Futher India and Indo-Malay Archipelago, di dalamnya menjelaskan bahwa kaum Muslimin sudah ada ...

PENGERTIAN KUASA SECARA UMUM

Berkaitan dengan pengertian kuasa secara umum dapat dilihat pada Pasal 1792 KUH Pedata, yang berbunyi : “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.” Berdasarkan ketetntuan diatas, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak yang terdiri dari : ·          Pemberi kuasa atau Lastgever (instruction, mandate) ·          Penerima kuasa atau disingkat kuasa , yang diberi perintah atay mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.  Lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving (volmacht, full power), jika : ·          Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa; ·  ...