Perang sebagai salah satu
penyelesaian sengketa secara paksa seharusnya dihindari oleh negara-negara yang
ber-sengketa untuk menyelesaikan konflik. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat
4 Prinsip PBB yang menentukan: all member
shall refrain in their international relations from the trest or use of force
againts the territorial integrity or political independence of any state ao any
other manner inconsistence with the purpose of the United Nations.
Seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai
dengan hukum humaniter. Istilah hukum humaniter berawal dari istilah hukum
perang (law of war), yang kemudian
menjadi hukum sengketa bersenjata (law of
armed conflict) dan sekarang dikenal sebagai hukum humaniter internasioonal
(international humanitarian law).[1]
Dari sudut pandang hukum
humaniter, perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga
hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang.[2] Tujuan utama hukum
humaniter adalah memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka yang
menderita / menjadi korban perang, baik mereka yang secara aktif turut serta
dalam permusuhan maupun yang tidak turut serta dalam permusuhan.[3]
Hukum Jenewa menjadi salah satu
sumber hukum humaniter yang mengatur mengenai perlin dungan korban perang
terdiri dari empat perjanjian pokok, yaitu :
a.
Konbensi Jenewa I tentang Perbaikan keadaan tentara yang luka dan sakit
di medan pertempuran darat.
b.
Konvenmsi Jenewa II tentang Perbaikan keadan tentara yang luka dan sakit
di medang pertempuran laut.
c.
Konvensi Jenewa III tentang perlakuan tawanan perang
d.
Konvensi Jenewa IV tentang perlindungan penduduk sipil di waktu perang.
Di samping peraturan-peraturan tersebut di atas, di
dalam hukum humaniter dikenal asas-asas hukum hu-maniter yang juga harus
diperhatikan pada saat mengadakan perang. Asas-asas utama dalam hukum humaniter
tersebut terdiri dari : [4]
a.
Asas kepentingan militer (military
necessity), artinya para pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan
kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan
perang;
b.
Asas perikemanusiaan (humanity)
Berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa
diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, dimana mereka dilarang
menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan dan
penderitaan yang tidak perlu;
c.
Asas kesatriaan (chivalry)
Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang,
kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, berbagai
macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang;
Selain ada tiga asas utama
hukum humaniter, terdapat pula prinsip-prinsip hukum humaniter yang harus
diperhatikan dalam melakukan perang. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.
Prinsip pembedaan (distinction
principle)
Prinsip pembedaan ini
membedakan antara kombatan dan penduduk sipil dalam wilayah negara yang sedang
berperang. Kombatan adalah penduduk yang secara aktif turut serta dalam
permusuhan dan boleh dijadikan sasaran perang, sedangkan penduduk sipil adalah
pen-duduk yang tidak ikut aktif dalam perang sehingga tidak boleh dijadikan
sasaran perang.[5]
Prinsip pembedaan ini dijabar-kan sebagai berikut :[6]
1.
Pihak yang bersengketa, setiap saat harus membedakan antara kombatan dan
penduduk sipil untuk mlindungi objek-objek sipil;
2.
Penduduk sipil, demikian pula penduduk sipil secara perorangan tidak
boleh di jadikan objek serangan;
3.
Dilarang melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang
tujuannya untuk menyebarkan teror terhadap penduduk sipil;
4.
Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang
memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidak-tidaknya untuk
menekan kerugian atau kerugian yang tidak disengaja sekecil mungkin;
5.
Hanya angkatan bersenjata yang berhak menehan dan menyerang musuh;
6.
Objek-objek sipil yang harus dilindungi antara lain, tempat ibadah, rumah
sakit, sekolah, dan fasilitas-fasilitas publik
b.
Prinsip Personalitas
Para pihak dalam peperangan harus
memperhatikan prinsip proporsionalitas atau keseimbangan. Prinsip ini bertujuan
untuk menyeimbangkan antara kepentingan militer dan resiko yang akan merugi-kan
penduduk sipil.
c.
Prinsip Pembatasan
Prinsip pembatasan ini berkaitan dengan tiga hal,
yaitu :[7]
1.
Pembatasan sasaran lawan, artinya hanya lawan yang dapat diserang dengan
mengupayakan kekerasan minimal
2.
Pembatasan sasaran wilayah, adanya larangan menghancurkan tempat ibadah,
peninggalan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan wilayah yang tak dipertahankan,
rumah sakit, pasar dan lain-lain.
Prinsip
pembatasan sasaran keadaan, tindakan perang dilarang melakukan pengkhianantan
dalam arti tindakan purapura/ menjebak lawan dan memberi cedera yang
berlebihan.
DAFTAR PUSTAKA
Efendi, Masyhur. 2005. Perkembangan
Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Proses Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia
(HAKHAM). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Haryomataram. 2005.Pengantar
Hukum Humaniter. Jakarta: PT Rajawali Press
Permanasari, Arlina dkk. 1999. Pengantar
Hukum Humaniter. Jakarta: ICRC
Yuliantiningsih, Aryuni. Agresi Israel Terhadap Palestina Perspektif
Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No. 2 Mei 2009
[7] Masyhur Efendi, Perkembangan
Dimensi HakAsasi Manusia (HAM) dan Proses Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia
(HAKHAM), Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005, hal 197.

Komentar
Posting Komentar