Langsung ke konten utama

TINJAUAN UMUM HUKUM HUMANITER


Perang sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa seharusnya dihindari oleh negara-negara yang ber-sengketa untuk menyelesaikan konflik. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 Prinsip PBB yang menentukan: all member shall refrain in their international relations from the trest or use of force againts the territorial integrity or political independence of any state ao any other manner inconsistence with the purpose of the United Nations. Seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai dengan hukum humaniter. Istilah hukum humaniter berawal dari istilah hukum perang (law of war), yang kemudian menjadi hukum sengketa bersenjata (law of armed conflict) dan sekarang dikenal sebagai hukum humaniter internasioonal (international humanitarian law).[1]
Dari sudut pandang hukum humaniter, perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang.[2] Tujuan utama hukum humaniter adalah memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka yang menderita / menjadi korban perang, baik mereka yang secara aktif turut serta dalam permusuhan maupun yang tidak turut serta dalam permusuhan.[3]
Hukum Jenewa menjadi salah satu sumber hukum humaniter yang mengatur mengenai perlin dungan korban perang terdiri dari empat perjanjian pokok, yaitu :
a.       Konbensi Jenewa I tentang Perbaikan keadaan tentara yang luka dan sakit di medan pertempuran darat.
b.      Konvenmsi Jenewa II tentang Perbaikan keadan tentara yang luka dan sakit di medang pertempuran laut.
c.       Konvensi Jenewa III tentang perlakuan tawanan perang
d.      Konvensi Jenewa IV tentang perlindungan penduduk sipil di waktu perang.

Di samping peraturan-peraturan tersebut di atas, di dalam hukum humaniter dikenal asas-asas hukum hu-maniter yang juga harus diperhatikan pada saat mengadakan perang. Asas-asas utama dalam hukum humaniter tersebut terdiri dari : [4]
a.       Asas kepentingan militer (military necessity), artinya para pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang;
b.      Asas perikemanusiaan (humanity)
Berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, dimana mereka dilarang menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu;
c.       Asas kesatriaan (chivalry)
Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang;

Selain ada tiga asas utama hukum humaniter, terdapat pula prinsip-prinsip hukum humaniter yang harus diperhatikan dalam melakukan perang. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.       Prinsip pembedaan (distinction principle)
Prinsip pembedaan ini membedakan antara kombatan dan penduduk sipil dalam wilayah negara yang sedang berperang. Kombatan adalah penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan dan boleh dijadikan sasaran perang, sedangkan penduduk sipil adalah pen-duduk yang tidak ikut aktif dalam perang sehingga tidak boleh dijadikan sasaran perang.[5]
Prinsip pembedaan ini dijabar-kan sebagai berikut :[6]
1.      Pihak yang bersengketa, setiap saat harus membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk mlindungi objek-objek sipil;
2.      Penduduk sipil, demikian pula penduduk sipil secara perorangan tidak boleh di jadikan objek serangan;
3.      Dilarang melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang tujuannya untuk menyebarkan teror terhadap penduduk sipil;
4.      Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidak-tidaknya untuk menekan kerugian atau kerugian yang tidak disengaja sekecil mungkin;
5.      Hanya angkatan bersenjata yang berhak menehan dan menyerang musuh;
6.      Objek-objek sipil yang harus dilindungi antara lain, tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas-fasilitas publik
b.      Prinsip Personalitas
Para pihak dalam peperangan harus memperhatikan prinsip proporsionalitas atau keseimbangan. Prinsip ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan militer dan resiko yang akan merugi-kan penduduk sipil.
c.       Prinsip Pembatasan
Prinsip pembatasan ini berkaitan dengan tiga hal, yaitu :[7]
1.      Pembatasan sasaran lawan, artinya hanya lawan yang dapat diserang dengan mengupayakan kekerasan minimal
2.      Pembatasan sasaran wilayah, adanya larangan menghancurkan tempat ibadah, peninggalan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan wilayah yang tak dipertahankan, rumah sakit, pasar dan lain-lain.
Prinsip pembatasan sasaran keadaan, tindakan perang dilarang melakukan pengkhianantan dalam arti tindakan purapura/ menjebak lawan dan memberi cedera yang berlebihan.








DAFTAR PUSTAKA
Efendi, Masyhur. 2005. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Proses Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Haryomataram. 2005.Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: PT Rajawali Press
Permanasari, Arlina dkk. 1999. Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: ICRC
Yuliantiningsih, Aryuni. Agresi Israel Terhadap Palestina Perspektif Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No. 2 Mei 2009



[1] Arlina Permanasari dkk, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta, 1999, hal 1.
[2] Ibid, hal 12.
[3] Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter, PT Rajawali Press, jakarta, 2005, hal 3.
[4] Arlina Permanasari, op.cit., hal 11.
[5] Ibid, hal 73.
[6] Ibid, hal 74.
[7] Masyhur Efendi, Perkembangan Dimensi HakAsasi Manusia (HAM) dan Proses Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005, hal 197.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDONESIA PADA MASA PERKEMBANGAN ISLAM

BAB 2 INDONESIA PADA MASA PERKEMBANGAN ISLAM A.       PROSES AWAL PENYEBARAN ISLAM DI INDONESIA Beberapa Pendapat Tentang Awal Masuknya Islam di Indonesia. Islam Masuk ke Indonesia Pada Abad ke 7:     1.         Seminar masuknya islam di Indonesia (di Aceh), sebagian dasar adalah catatan perjalanan Al mas’udi, yang menyatakan bahwa pada tahun 675 M, terdapat utusan dari raja Arab Muslim yang berkunjung ke Kalingga. Pada tahun 648 diterangkan telah ada koloni Arab Muslim di pantai timur Sumatera. 2.         Dari Harry W. Hazard dalam Atlas of Islamic History (1954), diterangkan bahwa kaum Muslimin masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M yang dilakukan oleh para pedagang muslim yang selalu singgah di sumatera dalam perjalannya ke China. 3.         Dari Gerini dalam Futher India and Indo-Malay Archipelago, di dalamnya menjelaskan bahwa kaum Muslimin sudah ada ...

PENGERTIAN KUASA SECARA UMUM

Berkaitan dengan pengertian kuasa secara umum dapat dilihat pada Pasal 1792 KUH Pedata, yang berbunyi : “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.” Berdasarkan ketetntuan diatas, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak yang terdiri dari : ·          Pemberi kuasa atau Lastgever (instruction, mandate) ·          Penerima kuasa atau disingkat kuasa , yang diberi perintah atay mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.  Lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving (volmacht, full power), jika : ·          Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa; ·  ...