M. Yahya Harahap dalam bukunya yang
berjudul Pembahasan Permasalahan dan
Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan halaman 96-97 menyatakan bahwa
kriteria “Tindak pidana dilakukan” merupakan
asas atau kriteria yang pertama dan utama. Pengadilan Negeri berwenang
mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini
ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi :
“Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala
perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.”
Asas
atau kriteria yang dipergunakan pada Pasal
84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini ialah “tempat tindak pidana dilakukan”
atau disebut locus delicti. Bertitik
tolak dari ketentuan tersebut, diatur prinsip menentukan kewenangan relatif
bagi Pengadilan Negeri. Prinsip dimaksud didasarkan atas “tempat terjadinya”
tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tidak pidana, Pengadilan Negeri
tersebut yang berwenang mengadili. Dengan kata lain, locus delicti menentukan kewenangan relatif Pengadilan Negeri untuk
mengadili perkara bersangkutan. Asas ini merupakan ketentuan umum atau general rule dalam menentukan kewenangan
relatif Pengadilan Negeri. Yang pertama-tama diteliti menentukan berwenang
tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkan penuntut umum berdasarkan
“tempat terjadinya” tindak pidana.
Asas yang
kedua yang digunakan dalam menentukan kewenangan mengadili adalah berdasar
tempat tinggal sebagian besar saksi. Jika saksi yang hendak dipanggil sebagian
besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan suatu Pengadilan Negeri maka
Pengadilan Negeri tersebut yang paling berwenang memeriksa dan mengadili. Asas
ini diatur dalam Pasal 84 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi :
”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah
hukumnya Tedakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan
atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila
tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan
Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya
tindak pidana itu dilakukan.”
M. Yahya
Harahap dalam
bukunya yang berjudul Pembahasan
Pembahasan dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan halaman 99-101,
menjelaskan bahwa penerapan asas tempat kediaman, dapat terjadi dalam hal-hal
sebagai berikut :
- Apabila Terdakwa
bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri di mana sebagian besar
saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal. Agar asas ini dapat
diterapkan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi :
a.
Terdakwa
bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan
b.
Sebagian
besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan
Negeri tersebut.
- Tempat kediaman
terakhir Terdakwa
Syarat yang harus
dipenuhi :
a.
Terdakwa
berkediaman terakhir di daerah hukum suatu Pengadilan Negeri, dan
b.
Sebagian
besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan
Negeri tersebut.
- Di tempat Terdakwa
diketemukan
Disamping itu, tempat
Terdakwa diketemukan dapat dijadikan asas menentukan kewenangan relatif
Pegadilan Negeri dengan jalan menyampingkan locus
delicti dengan syarat :
a.
Terdakwa
diketemukan di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, serta
b.
Saksi-saksi
yang hendakdipanggil kebanyakan bertempat tinggal atau ebih dekat dengan
Pengadilan Negeri tempat di mana Terdakwa diketemukan.
- Di tempat Terdakwa
ditahan
Syarat-syaratnya
adalah:
a.
Tempat
penahanan Terdakwa, serta
b. Saksi-saksi yang hendak diperiksa sebagian besar
bertempat tinggal atau lebih dekat ke Pengadilan Negeri tempat di mana Terdakwa
ditahan;

Komentar
Posting Komentar