Langsung ke konten utama

Menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri

M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan halaman 96-97 menyatakan bahwa kriteria “Tindak pidana dilakukan” merupakan asas atau kriteria yang pertama dan utama. Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi :
“Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.”
Asas atau kriteria yang dipergunakan pada Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini ialah “tempat tindak pidana dilakukan” atau disebut locus delicti. Bertitik tolak dari ketentuan tersebut, diatur prinsip menentukan kewenangan relatif bagi Pengadilan Negeri. Prinsip dimaksud didasarkan atas “tempat terjadinya” tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tidak pidana, Pengadilan Negeri tersebut yang berwenang mengadili. Dengan kata lain, locus delicti menentukan kewenangan relatif Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara bersangkutan. Asas ini merupakan ketentuan umum atau general rule dalam menentukan kewenangan relatif Pengadilan Negeri. Yang pertama-tama diteliti menentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkan penuntut umum berdasarkan “tempat terjadinya” tindak pidana.
Asas yang kedua yang digunakan dalam menentukan kewenangan mengadili adalah berdasar tempat tinggal sebagian besar saksi. Jika saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan suatu Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri tersebut yang paling berwenang memeriksa dan mengadili. Asas ini diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi :
”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Tedakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.”
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Pembahasan dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan halaman 99-101, menjelaskan bahwa penerapan asas tempat kediaman, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut :
  1. Apabila Terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri di mana sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal. Agar asas ini dapat diterapkan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi :
a.    Terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan
b.    Sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut.
  1. Tempat kediaman terakhir Terdakwa
Syarat yang harus dipenuhi :
a.    Terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum suatu Pengadilan Negeri, dan
b.    Sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut.
  1. Di tempat Terdakwa diketemukan
Disamping itu, tempat Terdakwa diketemukan dapat dijadikan asas menentukan kewenangan relatif Pegadilan Negeri dengan jalan menyampingkan locus delicti dengan syarat :
a.    Terdakwa diketemukan di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, serta
b.    Saksi-saksi yang hendakdipanggil kebanyakan bertempat tinggal atau ebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana Terdakwa diketemukan.
  1. Di tempat Terdakwa ditahan
Syarat-syaratnya adalah:
a.    Tempat penahanan Terdakwa, serta 
b.  Saksi-saksi yang hendak diperiksa sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat ke Pengadilan Negeri tempat di mana Terdakwa ditahan;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDONESIA PADA MASA PERKEMBANGAN ISLAM

BAB 2 INDONESIA PADA MASA PERKEMBANGAN ISLAM A.       PROSES AWAL PENYEBARAN ISLAM DI INDONESIA Beberapa Pendapat Tentang Awal Masuknya Islam di Indonesia. Islam Masuk ke Indonesia Pada Abad ke 7:     1.         Seminar masuknya islam di Indonesia (di Aceh), sebagian dasar adalah catatan perjalanan Al mas’udi, yang menyatakan bahwa pada tahun 675 M, terdapat utusan dari raja Arab Muslim yang berkunjung ke Kalingga. Pada tahun 648 diterangkan telah ada koloni Arab Muslim di pantai timur Sumatera. 2.         Dari Harry W. Hazard dalam Atlas of Islamic History (1954), diterangkan bahwa kaum Muslimin masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M yang dilakukan oleh para pedagang muslim yang selalu singgah di sumatera dalam perjalannya ke China. 3.         Dari Gerini dalam Futher India and Indo-Malay Archipelago, di dalamnya menjelaskan bahwa kaum Muslimin sudah ada ...

PENGERTIAN KUASA SECARA UMUM

Berkaitan dengan pengertian kuasa secara umum dapat dilihat pada Pasal 1792 KUH Pedata, yang berbunyi : “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.” Berdasarkan ketetntuan diatas, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak yang terdiri dari : ·          Pemberi kuasa atau Lastgever (instruction, mandate) ·          Penerima kuasa atau disingkat kuasa , yang diberi perintah atay mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.  Lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving (volmacht, full power), jika : ·          Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa; ·  ...